SuaraLampung.id - Seorang suami di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Pria inisial SL (47) yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini memukul wajah istrinya MJ (41) hingga luka pada 19 Januari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (2/2/2022) siang.
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Rabu (19/1/2022) pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.
Baca Juga:Propam Periksa Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Pakai Narkoba dan KDRT ke Istri
Kejadian bermula ketika pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban.
Saat itu, korban mengatakan uang diletakkan di kardus. Pelaku mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.
Pelaku emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali. Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
"Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan PKDRT. Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:Ini Kata Propam Terkait Oknum Polisi yang Diduga KDRT dan Pakai Narkoba
Tersangka mengakui semua perbuatannya karena dia kesal terhadap istrinya. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawankannya di mata hukum.
"Benar Pak, saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata SL di Polres Tanggamus.