SuaraLampung.id - Skema one gate policy (OGP) pemberangkatan jamaah umrah pada masa pandemi COVID-19 dinilai berhasil.
Keberhasilan skema OGP dalam pemberangkatan jamaah umrah dilihat dari tidak adanya jamaah umrah yang terpapar COVID-19 saat berangkat dan tiba di Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah.
Evaluasi dilakukan setelah satu bulan keberangkatan jamaah umrah Indonesia sejak pertama kali di masa pandemi pada 8 Januari 2022.
Baca Juga:Malaysia Resmi Buka Kembali Ibadah Umrah Mulai 8 Februari 2022
Saat ini sudah lebih 8.000 orang Indonesia yang terbang ke Arab Saudi untuk beribadah umrah.
Selain Kemenag, evaluasi juga diikuti perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, Satgas Penanganan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Soetta, Otoritas Bandara Soetta, Angkasa Pura II Soetta, Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI), serta delapan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Asosiasi Asuransi Umrah.
Sejumlah catatan evaluasi mengemuka, salah satunya terkait dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Menurutnya, skema OGP akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1332 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun untuk pelaksanaan skrining kesehatan, bisa dilakukan di asrama haji atau hotel.
Terkait karantina kepulangan, rapat menyepakati sejumlah masukan penting bagi PHRI dan hotel yang menjadi tempat karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jamaah umrah.
Baca Juga:Resmi, Malaysia Kembali Buka Pemberangkatan Jemaah Ibadah Umrah 8 Februari 2022
Masukan itu, kata Hilman, antara lain agar pihak hotel memperhatikan variasi dan kecukupan menu makanan bagi jamaah umrah.
Hotel juga diminta melakukan standardisasi fasilitas, sarana dan prasarana di dalam kamar agar jamaah merasa aman, nyaman dan tetap dapat memelihara kesehatannya selama masa karantina dengan memperhatikan sirkulasi udara, ruang gerak penghuni kamar dan kecukupan sinar matahari.
“Hasil evaluasi juga mendorong pihak hotel untuk mengatur alur pergantian antarpenghuni kamar agar tidak terlalu dekat antara penghuni yang masuk dengan yang keluar, dengan tetap memperhatikan kebersihan kamar," kata Hilman.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, juga meminta seluruh PPIU untuk memastikan sudah memiliki jaminan pemesanan (booking) kamar hotel untuk karantina kepulangan bagi jamaah umrah, sejak saat keberangkatan mereka. Hal ini penting agar tidak terjadi kasus jamaah telantar karena menunggu kepastian tempat karantina.
Rapat evaluasi juga menyepakati kemungkinan dilakukannya Tes PCR pembanding yang dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dan dikoordinasikan melalui KKP, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
"Tes PCR pembanding hanya dapat dilakukan untuk exit test PCR dan dilaksanakan oleh laboratorium/rumah sakit milik pemerintah," katanya.