Sudah Dipecat sebagai Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko Kini akan Menjalani Sidang Pidana Umum

Kasus Randy Bagus Hari Sasongko juga diproses di pidana umum oleh Polda Jawa Timur.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Februari 2022 | 18:00 WIB
Sudah Dipecat sebagai Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko Kini akan Menjalani Sidang Pidana Umum
Randy bagus, eks polisi tersangka aborsi saat tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraLampung.id - Kasus mantan polisi Randy Bagus Hari Sasongko yang memperkosa dan memaksa kekasihnya aborsi tidak berhenti di sidang kode etik kepolisian. 

Kasus Randy Bagus Hari Sasongko juga diproses di pidana umum oleh Polda Jawa Timur. 

Perkembangan perkara pidana umum kasus Randy Bagus Hari Sasongko berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto.

"Kemarin sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hasilnya pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian dari hasil penanganan pidananya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara

Randy Bagus adalah pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Tentang pemecatan dari institusi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 ayat satu huruf b, dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini, kata Kombes Gatot, Polda Jatim telah menyerahkan tersangka Randy kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Penanganan KKEP dan pidana sudah kami laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," ucap dia.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak tersebut juga menyatakan mengenai upacara pencopotan Randy dari institusi kepolisian masih perlu menunggu administrasi.

Baca Juga:Berkas Perkara Randy Bagus Telah P-21, Pecatan Polisi Tersangka Pemaksaan Aborsi Itu Segera Disidang

"Nantinya ada dewan terkait masalah anggota dan bisa dilihat update-nya seperti apa. Jika sudah selesai bisa dilakukan pencopotan," kata dia.

Atas perbuatannya, Randy dijerat Pasal 348 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.

Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak