Dua Pegawai Pajak Terima Suap dari PT GMP Senilai Rp 7,5 Miliar

Penerimaan suap tersebut diduga berasal dari pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 08:30 WIB
Dua Pegawai Pajak Terima Suap dari PT GMP Senilai Rp 7,5 Miliar
Wawan Ridwan (batik lengan panjang) dan Alfred Simanjuntak (batik lengan pendek) dua pegawai pajak menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). [ANTARA]

Keempat, pembelian tanah di Rankasbitung seluas 374 meter persegi pada 2019 senilai Rp252.450.000.

Kelima, pembelian satu mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl senilai Rp509,3 juta pada 7 Februari 2020.

Terakhir, dalam dakwaan keempat, Wawan Ridwan bersama dengan sangk anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.

Baca Juga:Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500.

Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.

Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.

Baca Juga:Konstruksi Kasus Suap Yang Jerat 2 Pegawai Pajak Di Sulsel Dan Jabar

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman M Farsha Kautsar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak