Robin Pattuju Terima Dihukum 11 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi

jaksa eksekutor KPK akan segera mengeksekusi putusan terhadap Robin Pattuju

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:41 WIB
Robin Pattuju Terima Dihukum 11 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
Ilustrasi eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin Pattuju terima dihukum 11 tahun penjara. [ANTARA]

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini