Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar. (ANTARA)