Arteria Dahlan Diduga Melanggar Hukum Gunakan Plat Khusus Polisi, IPW: Polri Jangan Takut

IPW) meminta Polri untuk mengusut pelanggaran hukum yang dilakukan Arteria Dahlan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:18 WIB
Arteria Dahlan Diduga Melanggar Hukum Gunakan Plat Khusus Polisi, IPW: Polri Jangan Takut
Ilustrasi anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. IPW mendesak Polri mengusut dugaan pelanggaran hukum Arteria Dahlan. [Suara.com/Novian]

SuaraLampung.id - Anggota DPR RI Arteria Dahlan diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan plat kendaraan khusus polisi di sejumlah kendaraannya. 

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk mengusut pelanggaran hukum yang dilakukan Arteria Dahlan itu. Menurut IPW, polisi tidak boleh diam menyikapi masalah ini. 

"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.

Baca Juga:Sorot Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi

"Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu," katanya.

Menurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum.

Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," ujarnya.

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

Baca Juga:Penyelidikan Kecelakaan Maut Muara Rapak Dilakukan, Korlantas Mabes Polri Turun Tangan

"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," kata Sugeng.

Terkait penggunaan nomor polisi khusus bagi pemilik kendaraan selain anggota Polri, Sugeng menyebutkan, nomor registrasi untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan.

"Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP," katanya.

Sugeng menambahkan, terkait kasus ini, IPW memberikan catatan adalah perilaku anggota DPR RI yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini