"Sasarannya orang yang bermain handphone di pinggir jalan," kata dia.
Kedua tersangka, memiliki peran berbeda saat beraksi. Tersangka ADZ ber tugas merampas sementara tersangka OS yang mengendarai sepeda motor.
Dari ADZ dan OS, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 450 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Larang Siswa Belum Vaksin COVID-19 Ikut PTM
Kontributor : Ahmad Amri