Ditangkap Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

permohonan rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga Ardhito Pramono.

Wakos Reza Gautama
Senin, 17 Januari 2022 | 12:54 WIB
Ditangkap Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi
Ilustrasi Tersangka Ardhito Pramono. Ardhito Pramono ajukan permohonan rehabilitasi. [Suara.com/Septian]

SuaraLampung.id - Penyanyi Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Permohonan rehabilitasi ini sedang dikaji petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, permohonan  rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga Ardhito Pramono.

Namun Danang tapi tidak menyebut siapa anggota keluarga Ardhito Pramono yang mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono. sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga:Ardhito Pramono Ditahan Kasus Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Ardhito diketahui membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Baca Juga:Velline Chu Ratu Begal Resmi Jalani Rehabilitasi

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini