SuaraLampung.id - Pembangunan Bendungan Margatiga saat ini sudah dalam proses pembebasan lahan dalam genangan. Saat ini lahan tersebut masih masuk dalam kategori hutan produksi.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS) Lampung Alexander Leda mengatakan pembangunan Bendungan Margatiga saat ini dalam proses percepatan izin pembebasan lahan genangan.
Ia menjelaskan lahan seluas 254 hektare yang masuk dalam genangan bendung tersebut saat ini masih masuk dalam kategori hutan produksi.
"Saat ini masih dalam tahapan meminta izin pelepasan status hutan kepada Kementerian Kehutanan agar area bisa digunakan sebagai genangan bendungan," katanya, Kamis (13/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya
Menurutnya, total luas genangan Bendungan Margatiga tercatat 2.300 hektare dan 254 hektare di antaranya masih menunggu izin penyerahan lahan kepada Kementerian PUPR.
"Untuk konstruksi bangunan bendungan semua hampir tuntas tidak ada masalah, sampai saat ini progres pengerjaan bendungan sudah sekitar 95 persen, hanya tersisa proses pembebasan lahan genangan saja," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika proses pembebasan lahan genangan telah selesai dilaksanakan maka akan berlanjut pada progres pengisian air dalam bendungan.
"Proses inbonding dilakukan setelah proses pembebasan lahan genangan selesai dilakukan, untuk yang lainnya di luar itu semua sudah siap," ucapnya.
Sebelumnya diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan proses pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur yang memiliki tinggi 24 meter dan kapasitas 30 juta meter kubik air ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2021.
Baca Juga:Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Kontraktor dan ASN Dinas Pendidikan Lampung Tengah Ditahan
Namun pembangunan bendungan yang bertujuan untuk mempermudah dan menyalurkan air dari jalur irigasi yang berasal dari sungai Way Sekampung sedikit mengalami kendala dalam pembebasan lahan sehingga saat ini tengah berproses mempercepat penyelesaian dalam perizinan lahan genangan. (ANTARA)