SuaraLampung.id - Karantina Pertanian Lampung memusnahkan daging celeng hasil sitaan bersama KSKP Bakauheni Lampung Selatan. Daging celeng yang dimusnahkan sebanyak 450 kilogram.
Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, mengatakan, daging celeng itu berasal dari Bengkulu Selatan.
"Daging celeng itu tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal dan tidak memenuhi standar keamanan pangan," kata Karman, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Barang bukti hasil penahanan tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar habis di Area Pemusnahan Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga:Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Lampung Baru Mencapai 25,52 Persen
Ia juga mengatakan, pemusnahan daging celeng tersebut disaksikan oleh pihak dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Pemusnahan daging ilegal ini dilakukan atas dasar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan pelaku penyelundupan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat karena selain berisiko menularkan penyakit, daging celeng juga sangat berpotensi digunakan sebagai bahan pengoplos daging lainya," terang Muh.Jumadh.
"Semoga dengan cara dimusnahkan ini dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku dan Karantina Lampung akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih aware dengan aturan dan keamanan pangan," pungkasnya. (ANTARA)
Baca Juga:Misterius, Polisi Tutupi Identitas ASN Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Jenderal Sudirman