Pengembangan Kasus KTP Palsu Disdukcapil, 1 ASN Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polresta menetapkan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) menjadi tersangka kasus pembuatan KTP palsu.

Tasmalinda
Senin, 10 Januari 2022 | 16:28 WIB
Pengembangan Kasus KTP Palsu Disdukcapil, 1 ASN Ditetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampu ng, Kompol Devi Sujana, memberikan keterangan pers [Suara.com/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Penyidik Reserse Kriminal (reskrim) Polresta Bandar Lampung tetapkan oknum ASN berinisial KH dan dua orang sipil sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Pendu duk (KTP) dan dokumen lainnya. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampu ng, Kompol Devi Sujana, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan terbukti dan ditetapkan kembali tersangka. 

"Sebelumnya, tetah ditetapkan seorang tersangka berinisial EH. Dan kemarin ditetapkan lagi dua tersangka yaitu KH oknum PNS dan ES sipil sebagai tersa ngka, penerima," kata Devi Sujana,Senin (10/01/ 2022).

Dia menjelaskan, EHS selalu tersangka pertama yang mengaku memesan blangko atau material KTP dari tersangka KH yang merupakan oknum PNS yang sebelumnya bertugas di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual

"Berdasarkan pengakuan dari tersang ka EHS blangko atau material KTP dari tersangka KH yang asli dan tersangka ES sebagai pemesan KTP dari tersang ka EHS. Pengakuan dari tersangka EHS telah membuat KTP pesanan 20 pakai material asli dan 200 mareiatl palsu dari kertas foto," jelasnya. 

Dia menambahkan, terkait peran dari tersangka KH, memperoleh blangko atau material KTP, dicuri saat tersangka masih sabagai staf di Disdukcapil Kota Bandar Lampung. 

"Pengakuan dari tersangka KH blangko atau material KTP dicuri saat masih jadi staf di Disdukcapil, sekarang staf di Kecamatan Teluk Betung Utara, "ujarnya.

Ssatreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembuatan KTP palsu itu di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka,Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampungpada Desember 2021 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat dan disita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi.

Selain itu, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai.

Baca Juga:Deklarasi Kawal Jadi Presiden 2024, Relawan: Erick Thohir Putra Daerah Lampung

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini