Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:10 WIB
Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK, Kamis (6/1/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Selain Rahmat, KPK juga menetapkan 8 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Kemudian, ada pula tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:Ini Konstruksi Kasus Korupsi yang Jerat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Hingga Jadi Tersangka

Selanjutnya pada Rabu (5/1/2022) hingga Kamis siang, tim KPK bergerak menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Ada pula Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).

Firili Bahuri menyampaikan pergerakan tim KPK pada Rabu (5/1/2022) dimulai dengan menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi. Di sana, kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang akan diserahkan oleh tersangka MB kepada Rahmat Effendi.

Baca Juga:Prihatin Kader jadi Tersangka KPK, Golkar Siapkan Bantuan Hukum Jika Walkot Bekasi Meminta

Dari informasi itu, tim segera mengintai tersangka dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Rahmat Effendi dengan sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi itu.

Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan MB ketika dia keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelahnya, tim memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak. Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), MY, BK, dan beberapa aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi.

“Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli Bahuri.

Selain pihak yang ditemui di rumah dinas itu, menurut penjelasan Firli, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, yakni NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, seluruh pihak itu dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL. Masing-masing berada di rumah pribadinya di Bekasi," tutur Firli Bahuri menjelaskan.

Keesokan harinya, yaitu pada Kamis siang ini, KPK juga kembali mengamankan dua orang, yaitu WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ucap Firli Bahuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini