Baca Aturan Baru Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

pelaku perjalanan dari luar negeri yang memiiki kasus Omicron harus menjalani masa karantina maksimal 10 hari.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 09:39 WIB
Baca Aturan Baru Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Ilustrasi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Aturan baru masa karantina pelaku perjalanan luar negeri. [BNPB].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini