KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merincikan keuangan negara yang telah diselamatkan KPK

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:23 WIB
KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun
Logo KPK. KPK selamatkan keuangan negara senilai Rp 35 triliun. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp35.965.210.077.508.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merincikan keuangan negara yang telah diselamatkan KPK saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Pertama, piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih sejumlah Rp4.952.126.642.195.

Kedua, pensertifikatan aset sejumlah Rp11.222.298.928.435.

Baca Juga:Kasus Korupsi Dua Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sita Rp80 Miliar

"Itu dari sisi pensertifikatan aset yang sebelumnya tidak disertifikatkan, kenapa diklaim karena memang sebelumnya tidak disertifikatkan berpotensi untuk kemudian bisa hilang atau termanfaatkan oleh orang lain," ujar Ghufron dikutip dari ANTARA.

Ketiga, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) sejumlah Rp10.318.185.982.907.

Keempat, penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (fasilitas sosial-fasilitas umum) sejumlah Rp9.472.598.523.971. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini