Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen negara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 08:31 WIB
Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bongkar jasa pembuatan dokumen negara palsu. Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung terlibat sindikat pemalsuan KTP elektronik. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung inisial N ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen negara seperti KTP, akta kelahiran, SIUP,  akta cerai. 

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini berperan sebagai penyuplai blanko dan material hologram untuk pembuatan KTP elektronik palsu. 

Selain N, polisi turut mengamankan satu pelaku lainnya inisial E, yang bertugas mencarikan konsumen. 

Baca Juga:Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Hotel Marcopolo, Polisi: Mereka Mabuk

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, keduanya ini ditangkap hasil pengembangan pada Rabu (29/12/2021).

“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka, hingga kini kami masih melakukan pengembangan akan kasus ini," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (30/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan mendalam. "Akan kami kembangkan hingga ke akarnya, kemungkinan ada tersangka baru," ujar Devi Sujana.

Penangkapan oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Eko. Eko adalah pembuat dokumen palsu yang ditangkap di sebuah toko di Jalan Raden Pemuka, Bandar Lampung. 

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat cetak, printer, scanner, hingga barang-barang yang sudah dibuat seperti KTP dan lainnya. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam diberikan hukuman pasal berlapis, seperti undang-undang tentang administrasi kependudukan dan lainnya.

Baca Juga:Jeritan Hati PKL yang Digusur: Kami Kecewa Bu Eva Tidak Mau Menemui Rakyat Kecil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak