Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen negara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 08:31 WIB
Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bongkar jasa pembuatan dokumen negara palsu. Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung terlibat sindikat pemalsuan KTP elektronik. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung inisial N ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen negara seperti KTP, akta kelahiran, SIUP,  akta cerai. 

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini berperan sebagai penyuplai blanko dan material hologram untuk pembuatan KTP elektronik palsu. 

Selain N, polisi turut mengamankan satu pelaku lainnya inisial E, yang bertugas mencarikan konsumen. 

Baca Juga:Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Hotel Marcopolo, Polisi: Mereka Mabuk

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, keduanya ini ditangkap hasil pengembangan pada Rabu (29/12/2021).

“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka, hingga kini kami masih melakukan pengembangan akan kasus ini," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (30/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan mendalam. "Akan kami kembangkan hingga ke akarnya, kemungkinan ada tersangka baru," ujar Devi Sujana.

Penangkapan oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Eko. Eko adalah pembuat dokumen palsu yang ditangkap di sebuah toko di Jalan Raden Pemuka, Bandar Lampung. 

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat cetak, printer, scanner, hingga barang-barang yang sudah dibuat seperti KTP dan lainnya. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam diberikan hukuman pasal berlapis, seperti undang-undang tentang administrasi kependudukan dan lainnya.

Baca Juga:Jeritan Hati PKL yang Digusur: Kami Kecewa Bu Eva Tidak Mau Menemui Rakyat Kecil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak