Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen negara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 08:31 WIB
Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bongkar jasa pembuatan dokumen negara palsu. Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung terlibat sindikat pemalsuan KTP elektronik. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung inisial N ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen negara seperti KTP, akta kelahiran, SIUP,  akta cerai. 

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini berperan sebagai penyuplai blanko dan material hologram untuk pembuatan KTP elektronik palsu. 

Selain N, polisi turut mengamankan satu pelaku lainnya inisial E, yang bertugas mencarikan konsumen. 

Baca Juga:Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Hotel Marcopolo, Polisi: Mereka Mabuk

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, keduanya ini ditangkap hasil pengembangan pada Rabu (29/12/2021).

“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka, hingga kini kami masih melakukan pengembangan akan kasus ini," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (30/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan mendalam. "Akan kami kembangkan hingga ke akarnya, kemungkinan ada tersangka baru," ujar Devi Sujana.

Penangkapan oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Eko. Eko adalah pembuat dokumen palsu yang ditangkap di sebuah toko di Jalan Raden Pemuka, Bandar Lampung. 

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat cetak, printer, scanner, hingga barang-barang yang sudah dibuat seperti KTP dan lainnya. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam diberikan hukuman pasal berlapis, seperti undang-undang tentang administrasi kependudukan dan lainnya.

Baca Juga:Jeritan Hati PKL yang Digusur: Kami Kecewa Bu Eva Tidak Mau Menemui Rakyat Kecil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini