Satpol PP Dikerahkan Pantau Penggunaan PeduliLindungi di Area Publik di Lampung

ada kebijakan untuk menggunakan PeduliLindungi jadi kita akan turunkan petugas Satpol PP

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Desember 2021 | 10:11 WIB
Satpol PP Dikerahkan Pantau Penggunaan PeduliLindungi di Area Publik di Lampung
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, M Zulkarnain menurunkan personelnya untuk memantau penggunaan PeduliLindungi di area publik. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengerahkan petugas Polisi Pamong Praja untuk memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung M Zulkarnain mengatakan, petugasnya akan patroli di tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata untuk memantau penggunaan PeduliLindungi. 

"Karena ada kebijakan untuk menggunakan PeduliLindungi jadi kita akan turunkan petugas Satpol PP untuk melihat penerapannya di mal, tempat hiburan, tempat wisata," ia menambahkan dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung akan mengerahkan sekitar 200 petugas untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat umum.

Baca Juga:Tingkatkan Produksi Pertanian, Pemprov Lampung Dorong Petani Pakai Teknologi Tepat Guna

"Di kabupaten sudah dikoordinasikan juga agar mereka menurunkan petugas," katanya.

Ia menekankan pentingnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau kepadatan orang di tempat-tempat umum semasa libur akhir tahun, saat mobilitas warga meningkat.

"Mobilitas masyarakat tinggi kalau akhir tahun, jadi dengan memanfaatkan aplikasi itu setidaknya kita bisa memantau kapasitas maksimal suatu tempat publik untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan," katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan mengenakan sanksi berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen tempat publik yang melanggar ketentuan mengenai pencegahan COVID-19, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA)

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Kembali Terapkan PPKM Level 2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini