SuaraLampung.id - Aparat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/12/2021). Dua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Mereka ialah SM (40) dan P (48).
SM ditangkap setelah melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun di belakang rumahnya dengan menyeberangi sungai. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, SM mencabuli gadis belia inisial MW.
Peristiwa pencabulan bermula pada Juni 2021. Awalnya korban memesan baju online dan proses COD di tempat pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat.
Kemudian korban pada saat itu harus menginap di rumah pelaku, hingga pada malam harinya, pelaku menyuruh korban untuk memasak mi.
Baca Juga:Pemuda Ini Cabuli Gadis Belia di Sawah dan Merekamnya, Keluarga Murka, Pelaku Dipenjara
Namun ketika korban sedang ke dapur untuk memasak mi, pelaku datang dan membekap korban sembari mengancam akan membunuh kakaknya.
"Kemudian pelaku menyeret korban ke ruang tengah di saat istri pelaku sedang sakit. Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, hingga melakukan aksi bejatnya secara leluasa," ujar Eko Rendi Oktama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian untuk pelaku P mencabuli keponakannya sendiri inisial Bunga usia 14 tahun. Korban tinggal serumah dengan bibi dan pelaku. Pelaku P diamankan anggota tanpa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya.
Modus pelaku ini bermula pada Maret 2020 pagi, saat itu hanya ada pelaku meminta kerik ke korban. Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku, kemudian melakukan persetubuhan tersebut hingga Juli 2021.
Baca Juga:Viral Diduga Ayah Anak Berusia 14 Tahun Korban Pemerkosaan Mengamuk, Netizen Ikut Geram