Dituduh Penipu, Dukun Pengganda Uang Racun 3 Orang sampai Tewas

Selama ini Abah U dikenal sebagai dukun pengganda uang.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:41 WIB
Dituduh Penipu, Dukun Pengganda Uang Racun 3 Orang sampai Tewas
Dukun pengganda uang racun 3 orang di Garut, Jawa Barat. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dukun palsu yang membuat pasiennya tewas ditangkap aparat Polres Garut, Jawa Barat. Dua orang korban ini tewas setelah menjalani ritual makan daging kambing. Selain dua orang tewas, satu orang kritis. 

Dukun palsu yang ditangkap ialah YS (51) alias Abah U, warga Kota Banjar, Jawa Barat. Selama ini Abah U dikenal sebagai dukun pengganda uang

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan tersangka YS melakukan aksi ritual untuk menipu korbannya di kawasan Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, Rabu (15/12/2021) malam.

Adanya laporan korban tewas setelah ritual makan daging kambing itu, kata Kapolres, membuat jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dukun palsu di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (22/12/2021) malam.

Baca Juga:Bayi di China Overdosis Obat Diet hingga Tewas, Polisi Tahan 34 Orang

"Kami tangkap hari Rabu tanggal 22 Desember kemarin, di situ kami menemukan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai racun tikus yang digunakan, kemudian termasuk juga daging kambing yang tersisa sudah kami lakukan pengecekan di laboratorium," katanya.

Kapolres menceritakan kejahatan yang dilakukan dukun palsu itu bermula ketika ketiga korban warga Garut mempertanyakan uang korban yang akan digandakan oleh pelaku.

Dukun palsu itu, kata Kapolres, tidak bisa menunjukkan kemampuannya itu, kemudian oleh korban dituduh bohong, lalu pelaku menyangkalnya dan mengajak korban melakukan ritual.

Pelaku kemudian melakukan rencana untuk menghabisi ketiga korban dengan cara ritual makan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram sebagai syarat agar uang bisa digandakan sesuai dengan yang dijanjikan.

Daging tersebut dimasak kemudian oleh tersangka sengaja diberi racun tikus hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia dan satu orang lagi kritis dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:Polisi Musnahkan 600 Knalpot Bising Hasil Razia Jalanan di Garut

"Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix, sehingga akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan korban dua meninggal dunia, dan satu kritis," katanya lagi.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini