SuaraLampung.id - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 1.930 ekor burung ilegal di pintu masuk Seaport interduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (22/12/2021) malam.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, ribuan burung ilegal diangkut dua mobil truk milik PT Anugrah Catur Putra Santoso dengan nopol B 9224 UU dan B 9289 WF.
Burung-burung dari berbagai jenis itu dimasukkan ke dalam boks warna putih. Saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua mobil tersebut.
Kata Ridho, awalnya petugas memeriksa mobil yang dikemukan Suwandi. Di mobil itu ada 30 boks warna putih. Saat dibuka ternyata isinya 1.020 ekor burung dari berbagai jenis.
Baca Juga:Polres Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 2 Bulan Terakhir
Petugas lalu memeriksa mobil kedua yang dikemudikan Ringga. Di mobil ini, petugas juga melihat ada 26 boks warna putih. Ketika dibuka, isinya sama yaitu 910 ekor burung.
Menurut Ridho, dua sopir itu tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah mengenai pengangkutan ribuan burung tersebut.
Pengakuan kedua sopir, burung-burung itu dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka mengaku mendapat upah Rp 70 ribu per boks," ujar Ridho melalui siaran pers. Perbuatan kedua sopir itu dinilai melanggar undang-undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Baca Juga:Usai Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Katibung Coba Bunuh Diri