Benarkah KPK Pantau Muktamar ke-34 NU? Ini Penjelasan Jubir KPK

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut KPK memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Desember 2021 | 09:46 WIB
Benarkah KPK Pantau Muktamar ke-34 NU? Ini Penjelasan Jubir KPK
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri memberi penjelasan mengenai informasi KPK pantau Muktamar ke-34 NU. [foto: antara]

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," ujar Ali.

Baca Juga:Panitia Lokal Muktamar ke-34 NU Siapkan Tempat Penginapan untuk Muhibbin

Ali menegaskan KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS https://kws.kpk.go.id.

"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," kata Ali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini