Bandingkan dengan Tuntutan Eks Mensos Juliari Batubara, Robin Pattuju: Ini Tidak Adil

Stepanus Robin Pattuju dan eks Mensos Julari Batubara sama-sama dituntut hukuman 12 tahun penjara

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Desember 2021 | 15:40 WIB
Bandingkan dengan Tuntutan Eks Mensos Juliari Batubara, Robin Pattuju: Ini Tidak Adil
eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021). [ANTARA]

Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 yang bila tidak dipenjara maka akan dipidana selama 2 tahun.

Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga:Ngaku Diminta Azis Amankan Kasus di KPK, Advokat Maskur: Saya Hanya Kutip Perkataan Robin

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini