Terlibat Perampokan Truk, Ini Peran Oknum PNS Lampung Tengah

oknum PNS dan lima rekannya ini merampok diDusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Desember 2021 | 12:28 WIB
Terlibat Perampokan Truk, Ini Peran Oknum PNS Lampung Tengah
Polda Lampung gelar ekspose kasus perampokan truk yang melibatkan oknum PNS di Lampung Tengah, Rabu (8/12/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah Suhendra Agusyadi (41) ditangkap aparat Polda Lampung karena terlibat perampokan truk. Suhendra ditangkap bersama lima tersangka lain. 

Lima tersangka lain yang ditangkap Polda Lampung yaitu K, (47) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah; JH (63) warga Kedaton, Kota Bandar Lampung; AA (60) warga Anak Tuha, Lampung Tengah; A (38) warga Tanjung Sari, Lampung Selatan dan KT (46) warga Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, oknum PNS dan lima rekannya ini merampok di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin (8/12/2021). 

"Anggota melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K. Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, ditangkap lima tersangka lainnya," kata Hamid Andri Soemantri dalam  konferensi pers, Rabu (08/12/2021). 

Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Muktamar ke-34 NU di Lampung Dimulai 23 Desember 2021

Modus komplotan perampok ini yaitu memesan pasir kepada korban, dan meminta kirim barang ke lokasi yang ditentukan. Yang bertugas mencari korban adalah Suhendra, oknum PNS. Suhendra pura-pura memesan pasir ke korban. Ia lalu menjemput korban dan membawa ke lokasi yang ditentukan. 

"Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH. Korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan. Para pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban," jelasnya.

Truk itu lalu dijual seharga Rp 50 juta ke luar Pulau Sumatera. Uang hasil penjualan dibagi-bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Dari penangkapan komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai Rp 30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk mengikat korban.

"Barang bukti berupa mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera. Terhadap  enam tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, " ujarnya.

Baca Juga:Muktamar ke-34 NU di Lampung Digelar 23-25 Desember 2021

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak