SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun. Keputusan ini bertolak belakang dengan pemerintah pusat yang tidak jadi menerapkan PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan belum ada keputusan pembatalan PPKM level 3 pada masa akhir tahun. Menurutnya kebijakan PPKM level 3 tergantung kepala daerah masing-masing.
Untuk itu Eva Dwiana memutuskan tetap menerapkan PPKM Level 3 di Bandar Lampung pada akhir tahun. Pemkot Bandar Lampung tetap menyekat pintu masuk.
"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandar Lampung tetap ada jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota, Eva Dwiana, Selasa (7/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Jogja Tetap Lakukan Pembatasan
Ia mengatakan bahwa penyekatan di lima titik pintu masuk ke kota ini, dilakukan guna mencegah lonjakan jumlah kasus COVID-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandar Lampung pada Natal dan Tahun Baru.
"Belum ada pembatalan PPKM level 3. Tetap ada penyekatan karena kan semua itu tergantung dari kepala daerahnya masing-masing, ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa pada Natal dan Tahun Baru nanti, selain akan ada penyekatan di perbatasan, dua lokasi di dalam kota pun akan disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat.
"Dua lokasi dalam kota yang akan disekat yakni di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura. Namun, bila pun nanti ada aturan dari pemerintah pusat yang mencabut PPKM level 3, maka akan ada kelonggaran bagi para pedagang kecil tetapi PPKM level 3 tetap diberlakukan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa sebelum adanya informasi pencabutan aturan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru, prinsipnya pemkot setempat akan mengikuti aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Epidemiolog: Alasannya Kurang Kuat
"Apabila tetap diterapkan PPKM level 3, kita sudah menyiapkan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah pusat bahwa PPKM level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi instruksi tersebut, prinsipnya setelah ada perintah dari menteri, kemudian diteruskan lagi ke instruksi Gubernur dan pasti ke Wali Kota," kata dia. (ANTARA)