Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2022 yang Telah Disahkan Gubernur

Besaran UMK Bandar Lampung 2022 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 30.811,10 dari upah tahun 2021

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:34 WIB
Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2022 yang Telah Disahkan Gubernur
Ilustrasi pekerja. Besaran UMK Bandar Lampung 2022 telah ditetapkan Gubernur Lampung. [Unsplash/Mufid]

SuaraLampung.id - Upah mininum kota (UMK) Bandar Lampung 2022 akhirnya disahkan. Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMK Bandar Lampung 2022 sebesar Rp 2.770.794,14.

Besaran UMK Bandar Lampung 2022 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 30.811,10 dari upah tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983,04. 

Besaran UMK Bandar Lampung 2022 ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung dengan Nomor Surat G/654/V.08/HK/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2022.

Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Khaidarmasyah mengatakan sudah menerima surat keputusan Gubernur Lampung tentang penetapan UMK Bandar Lampung 2022.

Baca Juga:6 Daerah di Sumut Tidak Alami Perubahan UMK 2022, Berikut Daftarnya

"Ibu Wali Kota sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Lampung untuk upah minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2022 usulan kenaikannya sebesar Rp 50.000. Dan usulan ini sudah melalui rapat Dewan Pengupahan dengan Apindo, Pihak Serikat Buruh, Akademisi, Pakar, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung," ucapnya, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Penetapan UMK Bandar Lampung 2022 ini diputuskan Gubernur Lampung berdasarkan usulan dari Pemkot Bandar Lampung.

"Jadi untuk seluruh Perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung bisa menyesuaikan sesuai dengan UMP yang baru ini. Pemkot Bandar Lampung sudah berusaha untuk menyesuaikan kenaikan upah dengan melihat situasi ekonomi di tengah pandemi saat ini," ujarnya.  

Kenaikan UMP Kota Bandar Lampung ini akan berlaku 1 Januari 2022. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan UMP yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.  

"Kita harus menerima ini dengan lapang dada, karena tidak bisa memuaskan pekerja, dan juga para pengusaha. Tapi semua ini adalah keputusan yang berlaku yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung," ucap Khaidarmansyah. 

Baca Juga:UMK Cimahi 2022 Cuma Naik Rp 30 Ribu, Buruh Desak Ngatiyana Terbitkan Perwal Skala Upah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini