Ini Alasan Hakim MK Tidak Batalkan UU Cipta Kerja Secara Mendadak

dalam putusannya majelis hakim MK secara jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Desember 2021 | 12:57 WIB
Ini Alasan Hakim MK Tidak Batalkan UU Cipta Kerja Secara Mendadak
Ilustrasi hakim MK Saldi Isra. Saldi Isra ungkap alasan MK tak batalkan UU Cipta Kerja secara mendadak. [ANTARA/Putu Indah Savitri]

Ia juga menjelaskan bahwa, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.

“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini