Pengaruhi Klien untuk Bungkam saat Diperiksa, Seorang Pengacara Ditangkap

Pengacara Didit ditangkap karena tidak kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangkaterkait perkara korupsi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 01 Desember 2021 | 10:39 WIB
Pengaruhi Klien untuk Bungkam saat Diperiksa, Seorang Pengacara Ditangkap
Pengacara ditangkap penyidik JAM Pidsus Kejagung, Selasa (30/11/2021). [ANTARA]

Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018.

Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020.

Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Resiko PT. BUS Indonesia. (ANTARA)

Baca Juga:Kejagung Resmi Tetapkan Pengacara Didit Wijayanto Tersangka Kasus LPEI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini