SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 92 kg sabu selama kurun waktu satu bulan terakhir. Sabu seberat 92 kg itu rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.
Dari pengungkapan 92 kg sabu itu, petugas Polres Lampung Selatan menangkap lima orang kurir yang berasal dari luar Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, 92 kg sabu didapat dari dua tempat. Yaitu di Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Rest Area KM 20 Tol Penengahan Lampung Selatan.
"Pertama digagalkan 60 Kg sabu dengan empat orang tersangka. Keempatnya ini berasal dari Kalimantan dan Palembang Sumatera Selatan," kata AKBP Edwin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Polisi Ciduk Bandar Narkoba Penabrak Iptu JM
Sedangkan untuk kasus 32 kg sabu, modus operandinya dimasukan ke dalam tiga tabung gas elpiji 12 Kg. Dari penggagalan 32 Kg ini, hanya diamakan satu tersangka asal Riau inisial AW.
"Para tersangka ini bergerak sesuai intruksi pemilik sabu, mereka juga masuk dalam jaringan internasional. Hal ini karena barang-barang yang berisi sabu ini, dikemas dan diproduksi oleh perusahaan di Malaysia," ujar Edwin.
Dari hasil interogasi para tersangka ini, didapati dari Pekanbaru dan Tembilahan Riau.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:Perburuan Bandar Narkoba Ini Berlangsung Heroik, Pelaku Lari Nyemplung Sungai