"PPKM level 3 ini menjadi salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat terutama bagi yang hendak bepergian, sebab bila berkaca setiap hari raya besar pasti ada lonjakan kasus. Bila tidak mengurangi mobilitas maka kasus bisa meningkat lagi," ucapnya. (ANTARA)
Dishub Lampung Tunggu Juknis PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Dishub Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM level 3
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 14:40 WIB

BERITA TERKAIT
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
04 April 2025 | 14:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
05 April 2025 | 12:45 WIB WIBTerkini