Dari polisi, Faisal juga baru menerima kabar kalau Bibi Ardiansyah dan menantunya itu dinyatakan meninggal dunia.
Tubagus Joddy kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam.
Baca Juga:Gala Bersama Keluarga Bibi Ardiansyah Terus, Apakah Ayah Vanessa Angel Protes?