4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara

Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 November 2021 | 13:13 WIB
4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK periksa empat saksi dalam kasus gratifikasi Akbar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Empat saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam perkara dugaan gratifikasi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.

"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (19/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Empat saksi, yaitu Yunizar Amri dari pihak swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta, Reflan Rasyid selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Christ Harjanto dari pihak swasta.

Baca Juga:KPK Periksa Karyawan Swasta sebagai Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.

Baca Juga:Dua Penyuap Bupati HSU Abdul Wahid Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Berita Terkait

Windy diperiksa sebagai saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara suap yang menjerat Hasbi Hasan

selebtek | 14:58 WIB

Gedung KPK dikabarkan rusak parah, hal tersebut kabarnya karena ada desakan massa yang sudah tak terbendung.

denpasar | 15:00 WIB

KPK tak gentar hadapi kasus suap di Mahkamah Agung. Windy Idol dan saksi lain diperiksa. Apakah kebenaran akan terungkap?

cianjur | 14:49 WIB

Keduanya tidak datang untuk diperiksa soal dugaan maladiministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

news | 14:34 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberanttasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial, pada Senin (29/5/2023).

linimasa | 14:02 WIB

News

Terkini

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB

kenaikan tarif Tol Bakter sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022

News | 10:25 WIB

Saat ditemukan, posisi jenazah ditutupi semak-semak

News | 20:11 WIB

kedua bacaleg berstatus ASN itu mencalonkan diri sebagai Bacaleg di DPRD Bandar Lampung.

News | 17:06 WIB

Tiga rumah yang mengalami kebakaran itu diketahui milik warga bernama Nasrudin, Ipin, dan Sri Sulastri.

News | 17:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut bersama lima menteri Kabinet Indonesia Maju

News | 14:26 WIB

Kedatangan tim KPK ke RSUDAM Lampung meminta data untuk pemeriksaan LHKPN Reihana

News | 16:54 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:00 WIB

penahanan ijazah dua siswi SMAN 5 Bandar Lampung telah selesai.

News | 11:28 WIB
Tampilkan lebih banyak