4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara

Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 November 2021 | 13:13 WIB
4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK periksa empat saksi dalam kasus gratifikasi Akbar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Empat saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam perkara dugaan gratifikasi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.

"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (19/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Empat saksi, yaitu Yunizar Amri dari pihak swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta, Reflan Rasyid selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Christ Harjanto dari pihak swasta.

Baca Juga:KPK Periksa Karyawan Swasta sebagai Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.

Baca Juga:Dua Penyuap Bupati HSU Abdul Wahid Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini