Bukan Dihakimi, Maling yang Tertangkap Basah Ini Malah Dinyanyikan Ulang Tahun

Maling ini tidak dihakimi massa yang menangkapnya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Bukan Dihakimi, Maling yang Tertangkap Basah Ini Malah Dinyanyikan Ulang Tahun
Maling ketangkap basah tidak dihakimi oleh massa. [tiktok.com/@jambubusuk_]

SuaraLampung.id - Biasanya maling yang ketangkep basah akan mendapat hukuman dari massa. 

Massa akan memukuli maling itu beramai-ramai. Bahkan ada kasus seorang maling nyaris dibakar karena ketahuan saat beraksi. 

Namun satu kejadian menarik saat seorang maling tertangkap basah sedang mencuri. Maling ini tidak dihakimi massa yang menangkapnya. 

Massa justru mengarak maling sambil menyanyikan lagu ulang tahun. 

Baca Juga:Maling Diarak Warga Bukan Dipukulin, Malah Diucapin Ulang Tahun: Auto Kena mental

Peristiwa unik ini diunggah akun TikTok @jambubusuk. Video tersebut menampilkan seorang maling besi yang tertangkap warga. 

Maling tersebut kemudian diarak ke jalan-jalan kampung. 

Uniknya arakan maling dilakukan tanpa adanya kekerasan. Maling diarak dengan nyanyian ulang tahun. 

"Maling diucain selamat ulang tahun," tulis akun tersebut. 

Video tersebut menunjukkan maling berjalan di depan di belakang anak-anak dan warga sekitar bertepuk tangan sambil nyanyi 'Happy Birthday'.

Baca Juga:Makam di TPU Padang Terancam Dihimpit, Maling Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Taubat

Video tersebut telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dan mengundang berbagai komentar dari warganet. 

"Maling be like: baru kali ini gue dirayain satu kampung," tulis warganet di kolom komentar. 

"Mungkin dia kecilnya enggak dirayain makanya pas gede dirayain satu kampung," imbuh warganet lain. 

"Ditunggu video diceplokin sama satu RT. Eh enggak usah pake telur doi mah, sayang duitnya," komentar warganet. 

"Ini hukuman yang sangat bagus. Tidak menyakiti namun membuat malu, lanjutkan," tambahan lainnya. 

Video yang telah disukai lebih dari 9600 kali itu bisa ditonton di sini. 

Saat mendapati pelaku pencurian, bermain hakim sendiri dengan memukuli meman bukan solusi. Selain itu, main hakim sendiri juga bisa kena pidana. 

Main hukum sediri bisa disebut eigenrichting. Dalam hukum positif, main hakim sendiri masuk dalam tindak kejahatan. Hal ini tercantum falam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Oleh karena itu, saat menangkap maling, mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib adalah solusi yang tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini