Bukan Dihakimi, Maling yang Tertangkap Basah Ini Malah Dinyanyikan Ulang Tahun

Maling ini tidak dihakimi massa yang menangkapnya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Bukan Dihakimi, Maling yang Tertangkap Basah Ini Malah Dinyanyikan Ulang Tahun
Maling ketangkap basah tidak dihakimi oleh massa. [tiktok.com/@jambubusuk_]

Saat mendapati pelaku pencurian, bermain hakim sendiri dengan memukuli meman bukan solusi. Selain itu, main hakim sendiri juga bisa kena pidana. 

Main hukum sediri bisa disebut eigenrichting. Dalam hukum positif, main hakim sendiri masuk dalam tindak kejahatan. Hal ini tercantum falam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Oleh karena itu, saat menangkap maling, mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib adalah solusi yang tepat.

Baca Juga:Maling Diarak Warga Bukan Dipukulin, Malah Diucapin Ulang Tahun: Auto Kena mental

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini