Eks Kapolsek Parigi Lakukan Perbuatan Asusila, Kapolda Sulteng Sampai Minta Maaf

Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN dijatuhi hukuman pemecatan oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Wakos Reza Gautama
Minggu, 24 Oktober 2021 | 20:13 WIB
Eks Kapolsek Parigi Lakukan Perbuatan Asusila, Kapolda Sulteng Sampai Minta Maaf
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi minta maaf atas kasus asusila eks Kapolsek Parigi. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi atas perbuatan asusila terhadap anak tersangka. 

Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN dijatuhi hukuman pemecatan oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng, terkait kasus asusila yang menjerat anggotanya.

Pernyataan Kapolda itu menyusul tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh anggotanya, eks kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial Iptu IDGN.

Baca Juga:Diduga Tiduri Anak Tersangka, Polda Sulteng Gelar Sidang Etik Eks Kapolsek Parigi Besok

“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy di Palu, Minggu.

Rudy menegaskan, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.

Kata Rudy, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” sebutnya.

Baca Juga:Selain Proses Pidana, Eks Kapolsek Parigi yang Tiduri Anak Tersangka Segera Disidang Etik

“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini