Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa, PWI Lampung: Wartawan Dilindungi UU

Juniardi, menyebutkan intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 13:37 WIB
Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa, PWI Lampung: Wartawan Dilindungi UU
Ilustrasi kebebasan pers. Jurnalis Suara.com diintimidasi oknum jaksa, PWI Lampung menyatakan wartawan bekerja dilindungi UU. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan jurnalis Suara.com Ahmad Amri yang sedang melakukan kerja jurnalistik.

Juniardi, menyebutkan intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut diungkapkan Juniardi, terkait intimidasi oknum jaksa terhadap wartawan suara.com, Ahmad Amri saat meminta konfirmasi berita.
 
"Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya Jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan," kata Juniardi melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
 
Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata dia.
 
Juniardi meminta Jaksa Agung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adhyaksa, yang ingin mengembalikan citra Jaksa yang lebih baik.

Baca Juga:AJI dan PWI Bandar Lampung Kecam Tindakan Oknum Jaksa yang Intimidasi Jurnalis Suara.com

"Ada MOU dewan pers tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kajagung, TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi," kata Juniardi.
 
Sebelumnya, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi. Jurnalis Suara.com Ahmad Amri diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung Anton Nur Ali.

Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. 

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa bernam Anton. 

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa Anton ke Polres Pringsewu.
 
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi. Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton. 

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.  Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa Anton untuk mendapat konfirmasi.

Baca Juga:Oknum Jaksa di Kejati Lampung Lakukan Intimidasi ke Jurnalis Suara.com, Ancam Pakai UU ITE

Saat ditemui, jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.  Awalnya Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan.

Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung. Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa Anton langsung mengintimidasi Amri. 

Jaksa Anton mengatakan sudah men screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung. 

Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa Anton lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri. 

Kepada Amri, jaksa Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri. 

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton. 

"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini