Satgas COVID-19 Perbolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Semua Moda Transportasi

Sebelumnya anak di bawah usia 12 tahun dilarang bepergian menggunakan semua moda transportasi.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Satgas COVID-19 Perbolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Semua Moda Transportasi
Ilustrasi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Wiku menyampaikan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik semua moda transportasi. [Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraLampung.id - Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya anak di bawah usia 12 tahun dilarang bepergian menggunakan semua moda transportasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan wajib menyertakan satu dokumen, yaitu hasil tes negatif COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau tes usap antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," kata dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ingat Warga Palembang! Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop

Wiku menyampaikan keputusan memperbolehkan anak-anak melakukan perjalanan itu untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang berada dalam keadaan mendesak dan penting.

"Misalnya, perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," katanya.

Kendati demikian, Wiku meminta kepada para orang tua untuk tetap waspada dan berhati-hati jika melakukan perjalanan bersama anak.

"Jadi, mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," paparnya.

Sebelumnya, Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan orang tua harus benar-benar mengingatkan anak agar selalu menerapkan protokol kesehatan. "Gunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," katanya.

Baca Juga:Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Dia juga menyarankan agar anak-anak tetap di dalam rumah. Jika anak bermain di luar rumah, harus selalu dalam pengawasan orang tua. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak