Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Sebagai seorang penyidik KPK, Robin Pattuju berani melakukan negosiasi perkara dengan terpidana kasus korupsi

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:03 WIB
Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku sempat ditemui eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang. [Suara.com/Welly Hidayat]

"Karena yang membawa orang terpercaya dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar," kata Rita.

Namun, hasilnya PK Rita pada bulan Juni 2021 ditolak MA sehingga yang bersangkutan harus tetap menjalani hukuman 10 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini