Polemik Azan Pakai Pengeras Suara, Ini Isi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

tuntunan pengeras azan sebagai panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat dinilai masih relevan

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Polemik Azan Pakai Pengeras Suara, Ini Isi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Ilustrasi azan. Aturan azan pakai pengeras suara di masjid. [June Andrei George/Unsplash]

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. (ANTARA)

Baca Juga:Disorot Media Asing, Begini Penjelasan Kemenag Soal Aturan Kumandang Azan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini