Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," tegasnya.
Selain memeriksa oknum TNI berinisial FS, Kodam Jaya juga akan memeriksa tenaga kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Sebelumnya, ramai di media sosial, Rachel Vennya disebut kabur pada hari ketiga saat karantina Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta.
Baca Juga:Baim Wong Minta Maaf ke Kakek Suhud, Al Ghazali Ditawari Main Film Bareng Julia Roberts
Alih-alih menjelaskan isu tersebut, ia justru santai mengunggah Instagram Story dengan foto saat liburan.