SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana memeriksa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dalam pengusutan dugaan perkara korupsi dana hibah Pemprov Lampung yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung ke KONI Lampung.
Rencananya pemanggilan terhadap pengurus KONI Lampung dilakukan setelah gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Made Agus Putra Adyana mengatakan bahwa penyidik akan memanggil dan meminta keterangan dari pengurus KONI Lampung.
"Untuk pengurus KONI belum pada dipanggil karena mereka saat ini sedang acara PON XX di Papua," kata Made Agus Putra Adyana, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:Dipecat Pimpinan KPK, Korban TWK Rasamala Kini Bertani dan Beternak Bebek
Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung masih berjalan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dug an korupsi dana hibah KONI Lampung.
"Sudah ada sekitar 7 orang dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi," kata Made Agus Putra Adyana.
Namun Made Agus Putra Adyana belum mau menyebutkan siapa saja nama yang telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi di KONI Lampung itu.
Menurutnya saat ini penyidik sedang melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga. "Proses pemanggilan pihak ketiga, "ujarnya.
Baca Juga:Pemeriksaan Perdana Azis Syamsudin, Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Diketahui Pemprov Lampung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung menghibahkan dana sebesar Rp 30 miliar ke KONI Lampung pada tahun 2020.
Dana sebesar ini diperuntukkan persiapan menghadapi PON 2021 di Papua dengan melibatkan 26 cabang olahraga yang sudah lolos PON.
Kontributor : Ahmad Amri