SuaraLampung.id - Evi Diana Sari (24), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung Timur bunuh diri dengan melompat dari lantai 11 hotel di Taiwan.
Kabar kematian Evi, PMI asal Lampung Timur, karena bunuh diri melompat dari lantai 11 hotel di Taiwan, sudah diketahui keluarganya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Raut sedih tampak tergurat dari wajah Mujinah (60 tahun), ibu Evi, Sabtu (9/10/2021) sore. Mujinah tahu sang anak sudah tiada di tanah perantauan di Taiwan.
"Iya benar anak saya (Evi) meninggal, setelah jatuh dari lantai 11, pada Kamis (7/10/2021) di Taiwan,". kata Mujinah, saat di temui di kediamannya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Sabtu (9/10/2021) sore.
Baca Juga:Alami Cedera saat Lawan Taiwan, Begini Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Sekarang
Perempuan setengah abad lebih itu, mengatakan, Evi berangkat ke Taiwan untuk mengadu nasib pada 2019.
Evi berangkat ke Taiwan dengan status legal. Di sana awalnya Evi bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Setahun bekerja, Evi kabur dari majikannya tanpa diketahui alasan pasti. Kaburnya Evi ini membuat statusnya menjadi PMI Ilegal.
"Kami, keluarga besar kepikiran, jenazah anak saya bisa diurus pulang ke Indonesia apa nggak, karena statusnya sudah tidak resmi sebagai PMI," kata Mujinah.
Sadar status anaknya hanya sebagai PMI ilegal, Mujinah tidak menuntut banyak ke pemerintah apalagi mengenai asuransi. Harapannya hanya satu yaitu pemerintah bisa membantu kepulangan jenazah putri bungsunya.
Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Edy Suyitno, mengatakan sedang berusaha untuk melakukan koordinasi ke berbagai pihak untuk mengupayakan pemulangan jenazah warganya itu.
Baca Juga:Ditagih Dept Collector, Pria Nekat Bunuh Diri, Lompat dari Rooftop Mall Bekasi
Edy berkoordinasi dengan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menyalurkan Evi ke Taiwan dan Dinas Ketenagakerjaan Lampung Timur.
Edy mengutarakan banyak masyarakat Desa Mekarjaya menggantungkan ekonominya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari 770 kepala keluarga di Desa Mekarjaya, sekitar 30 persennya menjadi PMI di luar negeri. Mayoritas kata Edy, adalah kaum hawa.
"Dengan pendidikan rendah (maaf), untuk menjadi pegawai sangat tidak mungkin, sementara jika ingin membuka usaha (bisnis) tidak memiliki modal, maka pelarian utama yakni menjadi PMI," paparnya.
Uang hasil mencari kerja di negeri orang digunakan untuk modal usaha dari berdagang hingga bertani. Tapi lanjut Edy, menjadi PMI ada risiko yang harus ditanggung. Kematian yang mengintai hingga terjadinya perceraian.
"warga saya banyak yang sukses dari TKI, ada juga yang rumah tangganya berantakan setelah jadi TKI, bahkan ada pula yang meninggal dunia saat masih menjadi TKI," ungkap Edy Suyitno.
Pemulangan Jenazah Perlu Waktu Lama
Proses pemulangan jenazah Evi memerlukan waktu yang lama.
Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Provinsi Lampung, Waydinsyah mengatakan, ini dikarenakan Evi meninggal dalam kondisi tidak wajar.
Saat ini pihak BP3TKI Lampung masih menelusuri penyebab Evi melompat dari lantai 11 hotel di Taiwan.
Informasi penyebab terjatuhnya Evi dari ketinggian lantai 11, masih simpang siur, tidak sengaja atau sengaja melompat (bunuh diri) ini masih menjadi penyelidikan kami," kata Waydiansyah.
Jika penelusuran sudah rampung, maka kata Waydiansyah, perwakilannya di Taiwan baru berani memberikan keterangan berita acara pemulangan jenazah, terkait kepastian penyebab meninggalnya Evi. Selain itu pandemi Covid 19 juga menjadi penyebab lamanya waktu proses pemulangan jenazah PMI.
"Memang informasi penerbangan Taiwan - Indonesia sudah dibuka, namun katanya tidak seperti sebelum terjadi wabah Covid 19, " kata Waydiansyah.
Terkait status Evi. Waydiansyah menyebut Evi berangkat dengan status resmi pada 2019. Namun setelah menjalani satu tahun Evi melarikan diri. Sehingga waktu peristiwa nahas itu terjadi status Evi ilegal.
Status Evi ini berdampak pada pemberian asuransi. Karena meninggal berstatus ilegal, pihak keluarga Evi kemungkinan tidak mendapat asuransi.
"Yang dialami Evi ini, posisi saat meninggal statusnya tidak resmi, tapi masa kontrak kerja masih. Artinya kami masih bisa memperjuangkan asuransinya," tegas Waydinsyah.
Catatan BP3TKI Provinsi Lampung, pekerja migran asal Lampung yang meninggal dalam kurun waktu 10 bulan terakhir berjumlah 16 orang.
Jumlah ini tercatat karena kepulangan jenazah 16 orang itu difasilitasi BP3TKI Lampng. "Kemungkinan ada juga yang meninggal tapi proses pemulangan tidak lewat kami," katanya.
Kontributor: Santo