Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai

Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:20 WIB
Polri akan Proses Laporan terhadap Natalius Pigai
Ilustrasi Natalius Pigai. Polri proses laporan terhadap Natalius Pigai. [YouTube/ReflyHarun]

SuaraLampung.id - Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan kebencian rasisme terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.

Terhadap laporan itu, Polri mengaku akan memprosesnya. 

"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Fadli Zon Ingin Densus 88 Dibubarkan, Denny Siregar: Rangkul Kelompok Radikal untuk 2024

Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Menurut Rusdi, laporan yang sudah diterima akan dipelajari oleh penyidik guna langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan.

"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujarnya.

Apabila dari hasil penyelidikan tersebut kalau didapati ada perbuatan tindak pidana, kata Rusdi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

"Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga:Natalius Pigai Seret Nama Sri Sultan dan Risma, Pengamat: Bisa Picu Disintegrasi Sosial

Meski demikian, sejak laporan tersebut dilayangkan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini