SuaraLampung.id - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama H Madari buka suara mengenai dugaan pembohongan publik yang dilakukan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Dugaan pembohongan publik yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ini diungkapkan Mila Machmudah Djamhari.
Menurut Mila, Rizky Billar dan Lesti Kejora telah melakukan pembohongan publik dan pemalsuan data saat mendaftar pernikahan di KUA.
Pasalnya, kata Mila, syarat pernikahan di KUA ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda dan perawan atau janda. Sementara Rizky Billar dan Lesti Kejora saat itu ternyata telah menikah siri di awal tahun.
Baca Juga:Giliran KPI Jawa Timur Ingin Laporkan Lesti-Billar, Diancam 4 Tahun Penjara
Seharusnya kata Mila, Billar dan Lesti lebih tepat ajukan isbat nikah, bukan mengulang akad nikah. Karenanya, dia menilai mereka telah mempermainkan syariat pernikahan.
Mila bahkan mengancam melaporkan keduanya ke polisi atas tuduhan melakukan kebohongan publik yang membuat gaduh.
Soal ini, Kepala KUA Kebayoran Lama H. Madari angkat suara. Berdasarkan berkas yang diterima, status Rizky Billar dan Lesti Kejora masing-masing perjaka dan perawan.
Berkas yang dimaksud Madari adalah surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal dan KTP.
"Artinya nggak ada keterangan bahwa sudah nikah siri," kata Madari dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:Anisa Bahar Ikut Komentari Kisruh Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora
Lebih lanjut kata Madari, secara aturan pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora tak cacat hukum. Sebab dia hanya berpatokan pada data.
"Ini berarti secara aturan tidak ada masalah," ujarnya.
Soal ada pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah menikah siri lebih dulu, hal itu bukan disebut Madari bukan urusannya. Dia kembali menegaskan bahwa patokannya adalah data.
"Bahwa kemudian mungkin orang yang mengakui (nikah siri), kita nggak tau, tapi kan ketika mengajukan berkas sesuai dengan aturan kita," katanya.