Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan M Kece

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus penganiayaan M Kece.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 September 2021 | 09:50 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan M Kece
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon Bonaparte tersangka penganiayaan M Kece. [istimewa/suara.com]

SuaraLampung.id - Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus penganiayaan M Kece.  

Empat tersangka itu adalah tahanan yang ikut menganiaya  M Kece bersama Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri. 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga:Aniaya Muhammad Kece di Tahanan, Irjen Napoleon Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Brigjen Andi dikutip dari ANTARA.

Ia merincikan kelima tersangka tersebut yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

Saat ditanya tersangka NB apakah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Andi membenarkan.

Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.

Baca Juga:Irjen Napoleon dan 4 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

"Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," kata Andi.

Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.

Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan terhadap M Kece setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini