Rekayasa Pajak, Ini Modus Kongkalikong PT GMP dengan Pejabat Ditjen Pajak

PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyuap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 September 2021 | 09:57 WIB
Rekayasa Pajak, Ini Modus Kongkalikong PT GMP dengan Pejabat Ditjen Pajak
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Dadan menerima suap dari PT GMP. [ANTARA]

Awalnya Angin mengarahkan kepada seluruh Kabudit di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko didapat potensi pajak tahun 2016 PT GMP adalah sebesar Rp5.059.683.828. Lalu Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk PT GMP dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai "supervisor", Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar serta Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.

Pada saat pemeriksaan 6 November 2017 di kantor PT GMP di Lampung Tengah, tim pemeriksa menemukan catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP Teh Cho Pong yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa "invoice".

Baca Juga:KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur

Pada Desember 2017, Yulmanizar selaku "person in charge" (PIC) bertemu dengan konsultan pajak dari Foresight Consultant Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Dalam pertemuan tersebut Ryan memohon bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP.

"Selain itu Ryan Ahmad Ronas juga akan memberikan uang sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut," tambah jaksa.

Setelah pertemuan itu, lalu Yulmanizar dan Febrian menghitung nilai pajak PT GMP pada tahun pajak 2016 dan diperoleh Rp19.821.605.943,51 sedangkan untuk "fee" pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp10 miliar.

Namun Angin meminta "fee" lebih dari Rp10 miliar sehingga Yulmanizar menyampaikan ke Ryan dan Aulia "fee" yang disetujui sebesar Rp15 miliar dan Wawan Ridwan menyampaikan "Pak Dir setuju" sehingga pada 18 Desember 2017 ditandatangani laporan hasil pemeriksaan PT GMP sebesar Rp19.821.605.943,51.

Untuk merealisasikan kesepakatan, GM PT GMP Lim Poh Ching lalu memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar dengan dicatat sebagai "form" bantuan sosial padahal bantuan tersebut fiktif.

Baca Juga:Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

Cek dicairkan pada 23 Januari 2018 dan selanjutnya Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan menyerahkan uang itu kepada Ryan dan Aulia pada hari yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini