Jenazah Korban tak Pernah Ditemukan, 4 Nelayan Pembunuh Nakhoda Divonis 17 Tahun Penjara

Empat nelayan yang dihukum karena membunuh nakhoda

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 September 2021 | 17:24 WIB
Jenazah Korban tak Pernah Ditemukan, 4 Nelayan Pembunuh Nakhoda Divonis 17 Tahun Penjara
Ilustrasi Pembunuhan. Empat nelayan terdakwa pembunuhan berencana terhadap nakhoda divonis 17 tahun penjara. [Antara]

Karena sakit hati itulah, para terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa Caswita. Aksi itu mereka lakukan ketika korban sedang menggosok gigi di samping kapal. 

Melihat korban yang dalam posisi lengah, Heri Susanto datang memukuli leher dan kepala Caswita menggunakan kunci pipa. Tak lama datang terdakwa Baidowi dan Idwan ikut memukuli Caswita memakai kaleng cumi. Sementara Rohman mengamati situasi. 

Korban terkapar bersimbah darah. Para terdakwa lalu mengikat tubuh Caswita menggunakan tali. Tubuh Caswita lalu dibuang ke laut dengan kaki diikat bandul besi. Jasad Caswita tidak pernah ditemukan hingga saat ini. 

Baca Juga:4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini