Jenazah Korban tak Pernah Ditemukan, 4 Nelayan Pembunuh Nakhoda Divonis 17 Tahun Penjara

Empat nelayan yang dihukum karena membunuh nakhoda

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 September 2021 | 17:24 WIB
Jenazah Korban tak Pernah Ditemukan, 4 Nelayan Pembunuh Nakhoda Divonis 17 Tahun Penjara
Ilustrasi Pembunuhan. Empat nelayan terdakwa pembunuhan berencana terhadap nakhoda divonis 17 tahun penjara. [Antara]

SuaraLampung.id - Empat nelayan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nakhoda yang terjadi di perairan Tulang Bawang, Lampung. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada empat nelayan yang membunuh nakhodanya sendiri. 

Empat nelayan yang dihukum karena membunuh nakhoda itu ialah Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus pembunuhan di Indonesia. 

Baca Juga:4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh

Ini karena dalam kasus pembunuhan ini, penyidik tidak pernah menemukan jenazah korban sampai empat nelayan ini divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (10/9/2021). 

"Perkara ini kemungkinan dapat dijadikan suatu Yurisprudensi, dikarenakan pada umumnya dalam perkara pembunuhan selalu ditemukan jenazah korban, sedangkan dalam perkara ini jenazah korban tidak ditemukan," kata Andrie, Jumat (17/9/2021). 

Walau jasad korban tak pernah ditemukan, kata Andrie, jaksa dan majelis hakim berkeyakinan para terdakwa telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Keyakinan ini didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan pengakuan para terdakwa.

Pembunuhan ini terjadi pada Januari 2021. Saat itu KM Barokah Laut-01 mengangkut 10 orang nelayan yang dinakhodai Caswita berada di perairan Tulang Bawang, Lampung. 

Baca Juga:Kapak Bayi Tetangga, Pria Sadis di Riau Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Di perairan Tulang Bawang ini, terdakwa Rohman dan Heri Susanto menyatakan ketidaksukaannya terhadap Caswita. Mereka sakit hati karena tidak diizinkan pulang oleh Caswita. 

Karena sakit hati itulah, para terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa Caswita. Aksi itu mereka lakukan ketika korban sedang menggosok gigi di samping kapal. 

Melihat korban yang dalam posisi lengah, Heri Susanto datang memukuli leher dan kepala Caswita menggunakan kunci pipa. Tak lama datang terdakwa Baidowi dan Idwan ikut memukuli Caswita memakai kaleng cumi. Sementara Rohman mengamati situasi. 

Korban terkapar bersimbah darah. Para terdakwa lalu mengikat tubuh Caswita menggunakan tali. Tubuh Caswita lalu dibuang ke laut dengan kaki diikat bandul besi. Jasad Caswita tidak pernah ditemukan hingga saat ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini