Korban Pelecehan Seksual di KPI akan Dilaporkan ke Polisi Dinilai Upaya Kriminalisasi

Rencana laporan balik terhadap MS, korban pelecehan seksual oleh pegawai KPI

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 September 2021 | 11:43 WIB
Korban Pelecehan Seksual di KPI akan Dilaporkan ke Polisi Dinilai Upaya Kriminalisasi
Ilustrasi Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. ELSAM menilai rencana laporan balik terhadap MS adalah upaya kriminalisasi. [Suara.com/Yaumal]

SuaraLampung.id - Korban perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS akan dilaporkan balik ke polisi oleh para terduga pelaku. 

Rencana laporan balik terhadap MS, korban pelecehan seksual oleh pegawai KPI ini dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar merupakan bagian dari upaya kriminalisasi korban.

“Ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Menurut Wahyudi, kriminalisasi korban seringkali menjadi penyebab korban perundungan dan pelecehan seksual menjadi sulit untuk bersuara dan sulit untuk mengungkapkan apa yang mereka alami.

Baca Juga:Hotman Paris Pertanyakan Alasan KPI Larang Saipul Jamil Tampil di Televisi

Terdapat tekanan-tekanan serta ancaman dari pihak pelaku yang akan menjadi bumerang bagi korban ketika melaporkan tindakan yang ia alami, kata Wahyudi. Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.

“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ujar dia seraya memberi penegasan.

Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasikan sebagai pembelaan diri.

"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE, tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” kata Wahyudi pula.

Katup pengaman tersebut, Wahyudi menambahkan, dapat menjadi salah satu alasan mengapa UU ITE harus segera direvisi. Ia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.

Baca Juga:Kunjungi Hotman Paris, Saipul Jamil Pertanyakan Nasibnya di Televisi

Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan bahwa ia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan tersebut ia utarakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Tegar mengatakan bahwa rilis pers yang disebarkan oleh MS melalui aplikasi perpesanan berisikan identitas pribadi para terlapor, sehingga menimbulkan cyber bullying terhadap terlapor dan keluarga mereka. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak