SuaraLampung.id - Tersangka korupsi benih jagung Herlin Retnowati meninggal dunia pada Kamis (2/9/2021) di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan membenarkan kabar meninggalnya Herlin Retnowati, tersangka korupsi benih jagung.
Menurut Andrie, tersangka korupsi benih jagung Herlin Retnowati meninggal karena sakit di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Mengenai kasus hukumnya, Andrie mengatakan, pihaknya akan menghentikan penuntutan terhadap tersangka.
Baca Juga:Kajati Lampung Perintahkan JPU Tuntut Berat Pelaku Penimbunan Obat VItamin dan Oksigen
"Penghentian penuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia ini berdasarkan pasal 77 KUHP," ujar Andrie.
Pasal 77 KUHP itu berbunyi Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Sementara jika nantinya tersangka memang terbukti menikmati aliran dana korupsi maka pihak Kejati Lampung akan mengajukan gugatan perdata untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka.
Sebelumnya Herlin Retnowati memang dikenakan tahanan kota karena kondisinya sakit kanker sehingga butuh perawatan.
Dalam perkara korupsi benih jagung ini, Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka. Selain Herlin, dua tersangka lain yaitu Edi Yanto dan Imam.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Benih Jagung, Eks Kadis Ketahanan Pangan Lampung Ditahan