SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung menjawab teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dianggap belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes).
Pemkot Bandar Lampung mengklaim telah membayar insentif nakes yang bertugas dalam penanganan COVID-19.
Klaim Pemkot Bandar Lampung sudah membayar insentif nakes disampaikan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah.
Deddy Amarullah menanggapi pemberitaan Mendagri menegur Wali Kota Bandar Lampung karena terlambat membayar insentif nakes.
Baca Juga:Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati PPU dan Paser Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri, Duh!
"Saya tegaskan bahwa kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021," kata Deddy Amarullah, Selasa (31/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Deddy menegaskan pada tahun 2021 ini dana untuk insentif nakes telah disiapkan sebesar Rp11 miliar.
Rncian Rp 7 miliar yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan (Diskes) dan Rp 4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo.
"Bahwa dari Rp 7 miliar alokasi dana yang ada di Diskes tersebut sudah terealisasi sebesar Rp 3 miliar," kata dia.
Deddy menegaskan sisa dana yang belum tersalurkan tersebut akan segera dicairkan ke para tenaga kesehatan setelah verifikasi dari Diskes selesai.
Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Tegur Bupati Madiun Gegara Belum Bayar Insentif Nakes
Menurut Deddy, Pemkot Bandar Lampung bukan bermaksud untuk menunda-nunda sisa pembayaran insentif nakes namun hal tersebut harus penuh dengan kehati-hatian dan basisnya pun berdasarkan aplikasi dan sesuai pendataan dari Diskes.