Ditegur Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung menanggapi berita Mendagri tegur Wali Kota Bandar Lampung belum bayar insentif nakes

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:38 WIB
Ditegur Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah (tengah) menjawab teguran Mendagri ke Wali Kota Bandar Lampung yang belum membayar insentif nakes. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung menjawab teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dianggap belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes). 

Pemkot Bandar Lampung mengklaim telah membayar insentif nakes yang bertugas dalam penanganan COVID-19. 

Klaim Pemkot Bandar Lampung sudah membayar insentif nakes disampaikan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah. 

Deddy Amarullah menanggapi pemberitaan Mendagri menegur Wali Kota Bandar Lampung karena terlambat membayar insentif nakes.

Baca Juga:Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati PPU dan Paser Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri, Duh!

"Saya tegaskan bahwa kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021," kata Deddy Amarullah, Selasa (31/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Deddy menegaskan pada tahun 2021 ini dana untuk insentif nakes telah disiapkan sebesar Rp11 miliar.

Rncian Rp 7 miliar yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan (Diskes) dan Rp 4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo.

"Bahwa dari Rp 7 miliar alokasi dana yang ada di Diskes tersebut sudah terealisasi sebesar Rp 3 miliar," kata dia.

Deddy menegaskan sisa dana yang belum tersalurkan tersebut akan segera dicairkan ke para tenaga kesehatan setelah verifikasi dari Diskes selesai.

Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Tegur Bupati Madiun Gegara Belum Bayar Insentif Nakes

Menurut Deddy, Pemkot Bandar Lampung bukan bermaksud untuk menunda-nunda sisa pembayaran insentif nakes namun hal tersebut harus penuh dengan kehati-hatian dan basisnya pun berdasarkan aplikasi dan sesuai pendataan dari Diskes.

"Dananya ada kami telah lakukan recofusing, ada di kas daerah tidak diganggu-gangu sebagaimnaa amanat dari PMK Nomor 17 Tahun 2020 tersebut. Kami bersifat kehati-hatian dalam penyaluran insentif ini karena basisnya adalah aplikasi dan pendataan dari dinkes karena kan besarannya berbeda-beda," kata dia.

Terkait pembayaran insentif nakes di tahun 2020, Wakil Wali Kota Bandar Lampung itu pun mengatakan bahwa semuanya sudah dibayarkan.

"Tahun 2020 sudah dilakukan dan sudah selesai sekarang 2021 alokasi dana yang ada sudah dibayarkan dan sisanya segera direalisasikan,", kata dia.

Teguran Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana karena belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). 

Selain Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Mendagri Tito Karnavian juga menegur 9 bupati/wali kota lain yang belum membayarkan insentif nakes. 

Surat teguran Mendagri Tito Karnavian terhadap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan 9 bupati/wali kota lain di Indonesia sudah dikirim. 

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah" kata dia dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (31/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Artinya, lanjut Kastorius Sinaga faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.

Bahkan, lanjut dia di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, dimana penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu 'front liner' penanganan COVID-19 di daerah," ucapnya.

Karena itu, Kastorius Sinaga mengatakan pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ujarnya.

Kastorius Sinaga menjelaskan 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Kemudian, bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.

Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.

Monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan COVID-19 di daerah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini