SuaraLampung.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara setelah mendekam selama 10 bulan di Rutan Bareskrim Polri.
Gus Nur bebas karena masa hukuman pidana penjaranya sudah habis.
Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Setelah 10 bulan menjalani hukuman pidananya, Gus Nur akhirnya dibebaskan.
Baca Juga:Gus Nur Bebas, Giliran Ustadz Yahya Waloni Ditangkap
Kasus ini sebenarnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bebas dari penjara, Gus Nur menceritakan kisahnya selama berada di dalam penjara.
![Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara ujaran kebencian membacakan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (29/3/2021). [Suara.com/Arga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/29/65177-sugi-nur-raharja-alias-gus-nur-terdakwa-perkara-ujaran-kebencian-membacakan-pledoi.jpg)
Gus Nur mengalami sebuah keajaiban ketika mendekam di balik jeruji besi.
Gus Nur menceritakan dulu ia membeli lahan seharga Rp 450 juta namun baru dibayar separuh. Notaris meminta Gus Nur untuk melunasi nanti ketika sertifikat sudah jadi. Tersisa Rp 175 juta yang harus Gus Nur lunasi.
Seminggu sebelum ditangkap, Gus Nur mendapat telepon dari notaris memberitahu bahwa sertifikat, IMB sudah jadi. Notaris meminta Gus Nur untuk melunasi kekurangannya sebesar Rp 175 juta.
Baca Juga:Bantah Disebut Pemecah Belah Umat, Gus Nur: Indonesia Makin Kacau Saat Dia Dipenjara
Gus Nur lalu berupaya mencari uang untuk melunasi kekurangan pembayaran lahan. Namun hasilnya nihil.